“PKB minta agar rencana PPN 12 persen per 1 Januari itu ditunda dulu, karena situasi daya beli masyarakat sedang menurun. PHK mencapai hampir 65 ribu,” kata Dita saat dihubungi https://sman1cikpus.org, Jumat (22/11).
Ia memahami kenaikan itu memang amanat dari UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) tahun 2021.
Namun, kata dia, ada klausul dalam UU itu yang memperbolehkan pemerintah dan DPR menyesuaikan tarif PPN itu, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Boleh naik, boleh turun, dengan batas atas dan bawahnya (15 persen dan 5 persen). Ruang untuk meninjau kembali jelas ada. Jadi bukan harga mati harus naik,” ujarnya.
Leave a Reply